Di postingan ini kami akan bahas mengenai Dua Jenis Asuransi Kematian yang Ada Saat Ini. Asuransi jiwa ini dapat digolongkan dalam beberapa kategori, di antaranya adalah asuransi kematian. Asuransi kematian adalah pemberian sejumlah uang pada saat kematian nasabah. Asuransi ini meliputi dua macam, yakni:

1. Whole Life Assurance (Asuransi Jiwa Seumur Hidup)
Perusahaan asuransi akan membayar sejumlah uang pertanggungan ketika tertanggung meninggal dunia kapan pun. Ini merupakan polis permanen yang tidak dibatasi tanggal berakhirnya polis seperti pada term assurance. Karena klaim pasti akan terjadi, maka premium akan lebih mahal dibanding premi term assurance di mana klaim hanya mungkin terjadi. Polis whole life merupakan polis substantif dan sering digunakan sebagai proteksi dalam pinjaman.
2. Term Assurance (Asuransi Jiwa Berjangka)
Term assurance adalah bentuk dasar dari asuransi jiwa, yaitu polis yang menyediakan jaminan terhadap risiko meninggal dunia dalam periode waktu tertentu. Contoh asuransi berjangka (term insurance):
- usia tertanggung 30 tahun
- masa kontrak 1 tahun
- rate premi, misalnya 5 permil per tahun dari uang pertanggungan
- uang pertanggungan: Rp 100 juta.
- premi tahunan yang harus dibayar: 5/1000 x 100 juta = Rp 500 ribu
- yang ditunjuk sebagai penerima uang pertanggungan: istri (50 persen) dan anak pertama (50 persen)
Penjelasan:
Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan asuransi sebagai penanggung akan membayar uang pertanggungan sebesar Rp 100 juta kepada yang ditunjuk. Tetapi, jika nasabah masih hidup melewati jangka waktu asuransi, maka angsuran yang telah ia bayarkan akan hilang dan perusahaan asuransi mengambil uang tersebut tanpa imbalan apa pun.
Berikut ini sekedar pengenalan tentang asuransi jiwa lainnya yaitu Asuransi untuk Keadaan Tetap Hidup. Asuransi ini adalah kebalikan dari asuransi kematian. Asuransi jiwa jenis ini adalah asuransi yang akan diberikan selama nasabah tetap hidup. Asuransi ini kebalikan dari bentuk asuransi jiwa seumur hidup.
Dalam asuransi ini, nasabah membayar sejumlah uang tertentu kepada perusahaan asuransi dan perusahaan akan membayarkan sejumlah uang tertentu juga yang lebih banyak pada waktu yang ditentukan, jika nasabah itu tetap hidup sampai waktu tersebut.

Tetapi jika nasabah meninggal sebelum waktu yang ditetapkan dalam perjanjian asuransi, maka asuransi berhenti, dan harta yang telah disetorkan oleh nasabah itu hilang. Ahli waris nasabah juga tidak dapat memanfaatkannya.
Demikian informasi berkaitan dengan Dua Jenis Asuransi Kematian yang Ada Saat Ini, semoga post ini berguna untuk Anda. Mohon artikel ini dishare supaya semakin banyak yang mendapatkan manfaat.
Sumber: Jurus Pintar Asuransi, Sigma