Pembahasan kita kali ini yaitu Seputar Asuransi Jiwa yang Harus Anda Tahu. Definisi asuransi jiwa secara regulasi yaitu perusahaan asuransi jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.

Sedangkan definisi asuransi jiwa secara aplikatif adalah jenis asuransi yang menyediakan pengalihan kerugian finansial atas bencana yang bisa terjadi pada manusia, baik sebagai akibat langsung, seperti kematian atau cacat, maupun akibat tidak langsung, seperti biaya pengobatan atau kehilangan penghasilan.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tidak terduga yang disebabkan oleh orang meninggal terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama.
Jadi, ada dua hal yang menjadi tujuan asuransi jiwa ini yaitu, pertama, menjamin hidup anak atau keluarga yang ditinggalkan bila pemegang polis meninggal dunia, yang kedua untuk memenuhi keperluan hidupnya bila masih hidup sesudah masa kontrak berakhir.
Fungsi asuransi jiwa:
- Media proteksi: memberikan santunan kepada ahli waris ketika tertanggung meninggal dunia dalam periode pertanggungan.
- Media investasi: memberikan santunan kepada ahli waris atau pemegang polis ketika tertanggung tetap hidup sampai usia tertentu atau sampai akhir masa pertanggungan.
Jenis-jenis individual risk:
- loss in life (kematian), yang disebabkan oleh kecelakaan atau penyebab alami.
- maturity age (hari tua).
- disability, incapacity, dan invalidity (cacat badan), yang disebabkan oleh penyakit atau kecelakaan.
- unemployment (menganggur).
Karakteristik asuransi jiwa:
- Masa pertanggungan: umumnya lebih dari satu tahun, kecuali polis perjalanan atau rider dari suatu polis jangka pendek.
- Objek pertanggungan: jiwa dan fisik manusia.
- Risiko yang ditanggung: kematian, cacat badan, biaya pengobatan, dan kehilangan pendapatan.
Subjek dalam asuransi jiwa:
- Pemegang polis: pihak yang memegang/menyimpan dokumen polis.
- Tertanggung: pihak yang jiwa atau kesehatannya ditanggung / dilindungi oleh asuransi.
- Ahli waris: pihak yang berhak memperoleh santunan asuransi.
Kategori asuransi jiwa ada 3 macam yaitu:
1. Asuransi Kematian yang terdiri dari dua macam yaitu
- Whole Life Assurance (program Asuransi Jiwa Seumur Hidup / menyeluruh) yaitu jenis program asuransi jiwa yang menawarkan proteksi / perlindungan seumur hidup terhadap kematian atau apabila dapat diterapkan cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen kepada tertanggung.
- Term Assurance (program Asuransi Berjangka) yaitu jenis program asuransi yang menawarkan proteksi / perlindungan asuransi jiwa untuk jangka waktu yang terbatas. Jumlah uang pertanggungan hanya dapat dibayarkan apabila tertanggung meninggal dunia atau, di mana dapat diterapkan, mengalami cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen pada masa berlakunya program ini.
2. Asuransi untuk Keadaan Tetap Hidup.
3. Endowment Assurance (Asuransi Dwiguna).

Sekian info mengenai Seputar Asuransi Jiwa yang Harus Anda Tahu, semoga post kali ini bermanfaat untuk Anda. Mohon postingan ini dibagikan biar semakin banyak yang mendapatkan manfaat.
Sumber: Jurus Pintar Asuransi, Sigma